Tulisan ini merupakan tulisan pada tahun 2013 yang termasuk dalam The Planners HMP PL ITB. Mungkin masih banyak kekurangan karena saya saat itu masih di bangku kuliah, tetapi saya ingin share apa yang dulu pernah saya buat karena mungkin dapat menjadi inputan di kemudian hari.
Pembangunan
Kota Berkelanjutan dan Aktor-Aktor yang Terlibat di Dalamnya
Oleh:
Tessa Talitha (15410072)
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Institut Teknologi Bandung
Pembangunan kota yang berkelanjutan merupakan pembangunan yang
mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan.
Keseimbangan ketiga aspek tersebut diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan
generasi saat ini tanpa mengurangi kesempatan generasi yang akan datang untuk
memenuhi kebutuhannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pembangunan kota
diperlukan perhatian khusus tidak hanya dari sisi perencanaan fisik kota namun
juga dari sisi pengelolaan pembangunan untuk dapat mencapai tujuan kota yang
berkelanjutan. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam pengelolaan suatu daerah
diperlukan pihak-pihak yang merencanakan kota agar tetap pada jalur dalam
mencapai tujuan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu bentuk
kelembagaan dan lembaga formal yang mengatur penyelengaraan pembangunan kota
berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya standar tingkat pelayanan publik dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat beberapa definisi mengenai kelembagaan dan apa yang membedakannya
dengan lembaga atau organisasi yang dijabarkan oleh (Oetomo,2008) dalam buku
Metropolitan di Indonesia, Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang Bab 7
Hukum dan Kelembagaan sebagai berikut:
·
“The
humanly devised constraints that shape human interaction... They structure
incentives in human exchange, whether poitical, social or economic...
Institutions reduce uncertainty by providing a structure to everyday life...
Institutions include any formof constraint that human beings devise to shape
interactions” (Bainbridge, et.al, 2000:6)
·
“Institutions
are the constraints that human beings impose on human interaction. They consist
of formal rules (constitutions, statute law, comon law, and regulations) and
informal constraints (conventions, norms, and self-enforced codes of conduct)
and their enforcement characteristic” (North, 1998:11)
·
“Wherever we encounter substantial, continued,
organized activity with means structures to pursue shared goals, we deal with
behavior that at some stage of consequence can be called institutions.” (Hurst, 1977:48)
Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian
kelembagaan yaitu suatu unsur formal
beserta “rule of the game” atau
seperangkat aturan yang ada di dalamnya yang dapat mempengaruhi pengelolaan
sumber daya dalam mencapai tujuan tertentu. Konsepsi kelembagaan tersebut beserta faktor-faktor penentunya
dapat dilihat pada gambar 1. Gambar
tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa kelembagaan bersifat dinamis,
bergantung pada berbagai aspek di lingkungannya secara spesifik. Kompleksitas
dan kerumitan sistem kelembagaan yang dibentuk akan ditentukan oleh kondisi dan
situasi lingkungan manusia, situasi lingkungan alam dan kondisi ketersediaan
sumber daya yang terdapat di daerah tersebut (Oetomo dalam Metropolitan di
Indonesia, Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang Bab 7 Hukum dan
Kelembagaan, 2008). Oleh karena itu, dalam membangun kota yang berkelanjutan
kita perlu mengetahui karakteristik kota tersebut beserta sistem kelembagaan
yang ada di dalamnya.
Apabila dilihat dari kacamata sosial, pengembangan perkotaan tentunya
harus dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat. Persoalan
kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang selalu ditemui pada kawasan
perkotaan dan hingga saat ini belum dapat terselesaikan. Persoalan tersebut
tidak dapat diselesaikan hanya dengan perencanaan tata ruang secara fisik saja
namun diperlukan perencanaan aspek non-fisik seperti kebijakan, politik,
budaya, norma, dan sebagainya yang berpengaruh terhadap kualitas kehidupan
masyarakat. Pada dasarnya, terdapat tiga aktor yang memilki peran dalam
pembangunan kota keberlanjutan berdasarkan konsep Good Governance atau tata pemerintahan yang baik yaitu pemerintah,
pihak swasta, dan masyarakat. Pemerintah memliki fungsi sebagai pengatur sistem
kelembagaan serta sebagai pengambil keputusan. Pihak swasta memiliki peran
untuk meningkatkan kualitas perekonomian daerah sesuai dengan aturan yang
berlaku. Sedangkan masyarakat sebagai obyek yang terlibat dalam pelaksanaan
pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Para aktor tersebut
harus memiliki hubungan yang saling mendukung untuk dapat mencapai pembangunan
berkelanjutan.
Dalam mencapai pembangunan kota yang berkelanjutan diperlukan kesadaran
para aktor terkait dengan perannya masing-masing sehingga dapat saling
mendukung secara sinergis dalam melakukan pembangunan. Sehingga, diperlukan
suatu mekanisme yang tepat untuk dapat melibatkan seluruh pihak dalam seluruh
proses pembangunan kota, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan
pembangunan. Partisipasi para aktor diperlukan karena pada dasarnya pemerintah
atau sekelempok orang dengan keahlian tertentu memiliki keterbatasan dalam
membuat suatu perencanaan pembangunan. Tidak dapat dipungkiri bahwa yang paling
mengetahui keadaan suatu kota adalah orang-orang yang tinggal di daerah
tersebut, sehingga masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam proses
perencanaan pembangunan agar tepat sasaran dalam menjawab persoalan yang ada. Pemerintah
pun memiliki keterbatasan dalam hal pembiayaan sehingga diperlukan bantuan
pihak swasta dalam mendukung pembangunan. Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa pembangunan kota yang berkelanjutan bergantung kepada orang-orang yang
terlibat di dalamnya dan bagaimana “rule
of the game” atau seperangkat aturan yang ada diterapkan dalam melakukan
pembangunan.
Referensi:
Ditjen Penataan Ruang. 2008. Metropolitan di Indonesia: Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang,
Bab 7: Hukum dan Kelembagaan. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003. Good Governance Dalam
Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk Lokakarya Pembangunan
Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Widiantono, Doni.J. Kota
Berkelanjutan: Membangun Kota Tanpa Luka. 2008. Bulletin Penataan Ruang
Edisi Mei-Juni.

No comments:
Post a Comment