Showing posts with label issues. Show all posts
Showing posts with label issues. Show all posts

August 11, 2015

Suara Masyarakat: Potensi Pembangunan Inklusif

Belum lama ini sekitar hampir 900 orang warga belanda mengajukan tuntutan resmi ke pengadilan di Den Haag. Warga Belanda menuntut pemerintahnya sendiri karena dinilai sejauh ini belum berhasil melakukan langkah-langkah yang melindungi masyarakatnya dari kerusakan akibat fenomena perubahan iklim. Berdasarkan aturan The Intergovernental Panel of Climate Change (IPCC), negara-negara berkembang (Belanda termasuk penyumbang emisi per kapita terbesar) harus mengurangi emisi karbon dioksida di level 1990, sementara saat ini emisi berada di level 2010. Pengadilan menetapkan agar pemerintah harus mengambil kebijakan demi mengurangi emisi hingga 25% dalam lima tahun ke depan untuk melindungi warganya dari ancaman bencana akibat perubahan iklim. Dalam implementasinya, pemerintah telah setuju menutup tambang batu bara, menambah jumlah penggunaan kincir angin dan energi matahari serta mengurangi tambang gas bumi di belahan utara Belanda. Keberhasilan warga belanda yang menang di pengadilan ini merupakan kasus pertama di dunia. Semangat warga Belanda untuk memperjuangkan kepentingan publik menjadi salah satu pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat di dunia. Kesadaran akan persoalan perubahan iklim dan akibatnya pada keberlangsungan kehidupan merupakan salah satu peran penting masyarakat dalam pembangunan. Apabila masyarakat Belanda tidak menyadari pentingnya pengurangan emisi, maka tidak akan ada tuntutan yang dilakukan kepada pemerintah Belanda. Apabila tuntutan tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah Belanda tidak akan mengupayakan untuk mengatasi persoalan perubahan iklim yang dampak buruknya justru nanti akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, perlu kita sadari bahwa masyarakat harus paham dengan kebijakan pembangunan di daerahnya untuk dapat mendukung terjadinya pembangunan inklusif.
Pembanguan inklusif secara umum diartikan sebagai kebalikan dari pembangunan eksklusif di mana pembangunan yang terjadi mementingkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Pembangunan inklusif ini menjadi penting karena realita pembangunan nasional yang masih terasa berat sebelah, salah satu contohnya adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak sepenuhnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat apabila kita telusuri lebih mendalam. Berdasarkan informasi dari Bank Dunia, dalam rentang tahun 1999 hingga 2012 tingkat kemiskinan di Indonesia telah berkurang separuh dari 24 persen menjadi 12 persen, namun koefisien Gini (pengukuran ketimpangan nasional) naik dari 0,32 pada tahun 1999 menjadi 0,41 pada tahun 2012. Pembangunan yang belum merata ini juga terus berlangsung seiring dengan berlakunya kebijakan desentralisasi (otonomi daerah) di Indonesia sejak tahun 1999 yang membuat setiap daerah mempunyai kewenangan penuh untuk membangun daerahnya sendiri. Arah pembangunan pun yang tadinya menggunakan pendekatan top-down menjadi pendekatan bottom-up. Bottom-up disini berarti pembangunan yang lebih memperhatikan kebutuhan wilayah dari lingkup yang lebih kecil (skala lokal) lalu disesuaikan ke lingkup yang lebih besar (skala nasional). Kebijakan otonomi daerah pada dasarnya dimaksudkan agar pemerintah lebih dekat kepada masyarakat dalam merumuskan kebijakan serta agar pembiayaan kepentingan publik dapat lebih efektif dan efisien. Namun sayangnya kebijakan ini masih dirasa belum maksimal karena paradigma kita yang masih sulit untuk keluar dari bentuk pemerintahan sentralisasi, sehingga pada akhirnya otonomi ini justru memunculkan raja-raja kecil pada tingkat daerah. Masyarakat yang belum begitu paham akan tujuan desentralisasi yang harusnya membawa kesejahteraan bagi mereka pada akhirnya menjadi korban ketidakadilan.
Peran masyarakat dalam pembangunan inklusif
Masyarakat pada dasarnya merupakan salah satu aktor penting dalam pembangunan, dimana masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi karena masyarakat seharusnya mengetahui secara pasti kemana arah pembangunan negaranya. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, arah pembangunan akan menjadi lebih memperhatikan kepentingan publik. Selain itu, partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan juga merupakan proses serta wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu peran serta masyarakat dalam merumuskan perencanaan daerah yaitu melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan sebuah mekanisme yang menjadi wadah dalam mempertemukan apa yang dibutuhkan masyarakat dan bagaimana Pemerintah merespon kebutuhan masyarakat. Namun, sejauh ini Musrenbang nyatanya seringkali hanya menjadi “ritual” tahunan, atau sekadar kegiatan formalitas yang harus dilakukan pemerintah. Keterlibatan masyarakat masih sangat kurang dan terkadang didominasi wajah yang sama dari tahun ke tahun. Akibatnya, perencanaan program  tidak mendapat gagasan variatif dari pelaksanaan musrenbang tersebut.  Sehingga perlu disadari bahwa tingkat kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses perumusan perencanaan pembangunan akan mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. The Oregon Citizen Involvement Advisory Commitee (CIAC) mendefinisikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan sebagai berikut:
Citizen involvement means participation in planning by people who are not professional planners or government officials. It is a process through which everyday people help create local comprehensive plans and land use regulations, and use them to answer day-to-day questions about land use. It is citizens participating in the planning and decision-making which affect their community.
Pentingnya partisipasi publik disampaikan pula dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab 1 pasal 1 yang berbunyi, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” serta pasal 28C yang berbunyi, “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara”. Sebagai pihak yang paling terkena akibat dari pembangunan dan pemanfaatan ruang, masyarakat sudah seharusnya terlibat dalam seluruh prosesnya agar tidak terkena berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang telah dilegitimasi oleh birokrasi yang seringkali tidak dipahami. Upaya untuk mendukung pelibatan masyarakat dalam pembangunan salah satunya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2010 yang menjabarkan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang. Masyarakat dapat memberikan masukan dalam proses penyusunan rencana tata ruang, memberikan masukan kebijakan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang (seperti arahan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, dan pengenaan sanksi, serta dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam penataan ruang tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada kepala daerah antara lain melalui forum pertemuan, konsultasi, komunikasi dan kerja sama atau secara tertulis melalui surat, SMS, laman (website), email, dan wadah pengaduan.
Bandung merupakan salah satu kota di Indonesia yang sudah mulai mendorong partisipasi aktif warganya dalam pembangunan daerah. Pada Bulan Maret lalu Walikota Bandung, Ridwan Kamil meluncurkan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK). Program percepatan pembangunan ini dirancang melibatkan langsung partisipasi masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Tujuan pelaksanaan PIPPK sendiri yaitu, untuk mewujudkan sinergitas kinerja aparatur kewilayahan dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam melaksanakan PIPPK berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga mendorong warganya untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi pembangunan melalui wadah pengaduan online yang tersedia seperti website resmi Pemerintah Kota Bandung ataupun melalui twitter yang dikelola sendiri oleh Walikota. Program peningkatan partisipasi tersebut pun disambut baik oleh warga Bandung, sehingga jadi lebih peduli dengan pembangunan daerahnya. Respon baik melalui partisipasi aktif pun juga ditunjukkan dengan banyaknya warga yang ikut serta dalam kerja bakti yang diadakan Pemerintah serta banyaknya organisasi-organisasi lokal yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung. Meskipun masih terdapat pro dan kontra terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Ridwan Kamil, namun usaha beliau untuk mendorong pembangunan yang menghargai pandangan warganya demi tercapainya kota yang ideal bagi warganya sangat perlu diapresiasi. Upaya tersebut merupakan langkah awal menuju pembangunan inklusif, dimana pentingnya menimbulkan kesadaran akan isu-isu pembangunan dan meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan serta memantau keberjalanannya.


August 1, 2015

Pembangunan Kota Berkelanjutan dan Aktor-Aktor yang Terlibat di Dalamnya

Tulisan ini merupakan tulisan pada tahun 2013 yang termasuk dalam The Planners HMP PL ITB. Mungkin masih banyak kekurangan karena saya saat itu masih di bangku kuliah, tetapi saya ingin share apa yang dulu pernah saya buat karena mungkin dapat menjadi inputan di kemudian hari.


Pembangunan Kota Berkelanjutan dan Aktor-Aktor yang Terlibat di Dalamnya
Oleh:
Tessa Talitha (15410072)
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Institut Teknologi Bandung

Pembangunan kota yang berkelanjutan merupakan pembangunan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Keseimbangan ketiga aspek tersebut diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kesempatan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pembangunan kota diperlukan perhatian khusus tidak hanya dari sisi perencanaan fisik kota namun juga dari sisi pengelolaan pembangunan untuk dapat mencapai tujuan kota yang berkelanjutan. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam pengelolaan suatu daerah diperlukan pihak-pihak yang merencanakan kota agar tetap pada jalur dalam mencapai tujuan pembangunan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu bentuk kelembagaan dan lembaga formal yang mengatur penyelengaraan pembangunan kota berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya standar tingkat pelayanan publik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat beberapa definisi mengenai kelembagaan dan apa yang membedakannya dengan lembaga atau organisasi yang dijabarkan oleh (Oetomo,2008) dalam buku Metropolitan di Indonesia, Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang Bab 7 Hukum dan Kelembagaan sebagai berikut:
·         The humanly devised constraints that shape human interaction... They structure incentives in human exchange, whether poitical, social or economic... Institutions reduce uncertainty by providing a structure to everyday life... Institutions include any formof constraint that human beings devise to shape interactions” (Bainbridge, et.al, 2000:6)
·         Institutions are the constraints that human beings impose on human interaction. They consist of formal rules (constitutions, statute law, comon law, and regulations) and informal constraints (conventions, norms, and self-enforced codes of conduct) and their enforcement characteristic” (North, 1998:11)
·         “Wherever we encounter substantial, continued, organized activity with means structures to pursue shared goals, we deal with behavior that at some stage of consequence can be  called institutions.” (Hurst, 1977:48)
Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian kelembagaan yaitu  suatu unsur formal beserta “rule of the game” atau seperangkat aturan yang ada di dalamnya yang dapat mempengaruhi pengelolaan sumber daya dalam mencapai tujuan tertentu. Konsepsi kelembagaan tersebut beserta faktor-faktor penentunya dapat  dilihat pada gambar 1. Gambar tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa kelembagaan bersifat dinamis, bergantung pada berbagai aspek di lingkungannya secara spesifik. Kompleksitas dan kerumitan sistem kelembagaan yang dibentuk akan ditentukan oleh kondisi dan situasi lingkungan manusia, situasi lingkungan alam dan kondisi ketersediaan sumber daya yang terdapat di daerah tersebut (Oetomo dalam Metropolitan di Indonesia, Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang Bab 7 Hukum dan Kelembagaan, 2008). Oleh karena itu, dalam membangun kota yang berkelanjutan kita perlu mengetahui karakteristik kota tersebut beserta sistem kelembagaan yang ada di dalamnya.

Gambar 1. Lingkup Kelembagaan

Apabila dilihat dari kacamata sosial, pengembangan perkotaan tentunya harus dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat. Persoalan kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang selalu ditemui pada kawasan perkotaan dan hingga saat ini belum dapat terselesaikan. Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan perencanaan tata ruang secara fisik saja namun diperlukan perencanaan aspek non-fisik seperti kebijakan, politik, budaya, norma, dan sebagainya yang berpengaruh terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Pada dasarnya, terdapat tiga aktor yang memilki peran dalam pembangunan kota keberlanjutan berdasarkan konsep Good Governance atau tata pemerintahan yang baik yaitu pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Pemerintah memliki fungsi sebagai pengatur sistem kelembagaan serta sebagai pengambil keputusan. Pihak swasta memiliki peran untuk meningkatkan kualitas perekonomian daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan masyarakat sebagai obyek yang terlibat dalam pelaksanaan pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Para aktor tersebut harus memiliki hubungan yang saling mendukung untuk dapat mencapai pembangunan berkelanjutan.
Dalam mencapai pembangunan kota yang berkelanjutan diperlukan kesadaran para aktor terkait dengan perannya masing-masing sehingga dapat saling mendukung secara sinergis dalam melakukan pembangunan. Sehingga, diperlukan suatu mekanisme yang tepat untuk dapat melibatkan seluruh pihak dalam seluruh proses pembangunan kota, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan. Partisipasi para aktor diperlukan karena pada dasarnya pemerintah atau sekelempok orang dengan keahlian tertentu memiliki keterbatasan dalam membuat suatu perencanaan pembangunan. Tidak dapat dipungkiri bahwa yang paling mengetahui keadaan suatu kota adalah orang-orang yang tinggal di daerah tersebut, sehingga masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan agar tepat sasaran dalam menjawab persoalan yang ada. Pemerintah pun memiliki keterbatasan dalam hal pembiayaan sehingga diperlukan bantuan pihak swasta dalam mendukung pembangunan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembangunan kota yang berkelanjutan bergantung kepada orang-orang yang terlibat di dalamnya dan bagaimana “rule of the game” atau seperangkat aturan yang ada diterapkan dalam melakukan pembangunan.

Referensi:
Ditjen Penataan Ruang. 2008. Metropolitan di Indonesia: Kenyataan dan Tantangan dalam Penataan Ruang, Bab 7: Hukum dan Kelembagaan. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Widiantono, Doni.J. Kota Berkelanjutan: Membangun Kota Tanpa Luka. 2008. Bulletin Penataan Ruang Edisi Mei-Juni.

September 29, 2012

Aplikasi Konsep Green Transportation dalam kehidupan Sehari-hari

             Seiring perkembangan zaman dan teknologi, mobilitas dan kegiatan masyarakat semakin bertambah, terutama di daerah perkotaan. Transportasi memegang satu peranan penting dalam mobilitas masyarakat untuk berkegiatan. Saat ini kemacetan di daerah-daerah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan sekitarnya semakin parah. Arus kendaraan yang memenuhi jalan raya semakin padat dan juga meningkat pada saat menjelang lebaran. Aktivitas transportasi tersebut berkaitan erat dengan energi yang dikeluarkan. Dari laporan Worldwatch Institute terungkap, sistem transportasi adalah sumber emisi gas rumah kaca utama. Jumlah emisi dari sistem transportasi diperkirakan akan naik 300% pada 2050. Saat ini, sektor transportasi menyumbang 80% polutan udara berbahaya yang menyebabkan 1,3 juta kematian prematur setiap tahun.
          Saat ini diperlukan solusi yang cukup efektif untuk mengatasi permasalahan transportasi di perkotaan. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan yaitu menciptakan sistem transportasi berkelanjutan atau biasa disebut “Green Transportation”. Dengan terciptanya Green Transportation diharapkan dapat mengurangi besarnya pemakaian energi terutama oleh kendaraan pribadi. Di Indonesia, masyarakat perkotaan masih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan kendaraan umum dengan berbagai pertimbangan yang dimiliki. Pada dasarnya yang paling berperan besar untuk terealisasinya Green Transportation adalah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk mengurangi besarnya pemakaian kendaraan pribadi, dapat dikeluarkan kebijakan seperti menaikkan tarif tol atau tarif parkir untuk kendaraan pribadi serta meningkatkan kualitas transportasi umum. Tujuannya adalah agar masyarakat membiasakan diri untuk menggunakan transportasi umum sehingga dapat mengurangi kemacetan serta penggunaan energi dari tingginya volume kendaraan.
          Namun, sebagai masyarakat kita tidak boleh lepas tangan dengan permasalahan transportasi yang ada dan belum dapat terselesaikan hingga saat ini. Masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting dengan pemerintah karena masyarakat di sini sebagai pelaku yang menjalankan konsep Green Transportation. Kesadaran dan kepedulian masyarakat akan permasalahan transportasi diperlukan demi terealisasinya konsep Green Transportation. Tidak banyak orang yang mengerti mengenai konsep Green Transportation. Salah satu sosok yang sudah tidak asing dengan konsep Green Transportation  yaitu masyarakat berpendidikan tinggi contohnya mahasiswa.
Mahasiswa memiliki potensi yang cukup besar dalam menjalankan konsep Green Transportation dalam kehidupan sehari-hari. Yang pertama yaitu mahasiswa membiasakan diri untuk menggunakan transportasi umum, jalan kaki, atau kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda untuk berkegiatan dibandingkan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Yang kedua yaitu mengadakan kampanye-kampanye kecil untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya Green Transportation untuk keberlangsungan hidup di masa yang akan datang. Yang ketiga yaitu mengadakan kegiatan seperti acara kampus yang bekerja sama dengan komunitas-komunitas setempat untuk mempublikasikan mengenai Green Transportation. Yang keempat mahasiswa dapat menuangkan pikiran-pikirannya dalam bentuk tulisan seperti essay dan sebagainya atau membuat video dan bekerja sama dengan media massa dalam mempublikasikan mengenai konsep Green Transportation. Masih banyak kegiatan serta inovasi lainnya yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan kemampuan yang dimiliki untuk mengaplikasikan konsep Green Transportation, namun semua hal tersebut tidak akan dapat terealisasi apabila tidak terdapat kesadaran dan kepedulian yang tinggi dari dalam diri mahasiswa tersebut.
Sebagai mahasiswa dan masyarakat sipil terpelajar apabila kita sudah mengetahui apa saja permasalahan transportasi dan sadar akibatnya di kehidupan yang akan datang maka sebaiknya memberikan dukungan demi terealisasinya konsep Green Transportation. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan membiasakan diri dengan transportasi ramah lingkungan walaupun cukup sulit pada awalnya namun seiring dengan berjalannya waktu akan dapat berjalan dengan baik karena suatu langkah yang besar dimulai dari langkah-langkah kecil terlebih dahulu. Kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan transportasi tidak akan terealisasi dengan baik apabila kita yang menjalaninya tidak sesuai dengan keadaan semestinya. Dengan pengetahuan dan pemahaman akan Green Transportation serta kesadaran mengenai permasalahan transportasi berakibat buruk untuk kehidupan manusia maka satu hal yang harus kita semua jawab, “Apakah kita mau mencoba mengatasi permasalahan ini atau kita mau membiarkan semua masalah ini semakin besar nantinya?”